Kamis, 26 Maret 2020

Kebijakan Moneter dan Fiskal


Kebijakan Fiskal dan Moneter di Lingkungan Sekitar
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam setiap penyelenggaraan negara, pemerintah menetapkan suatu keputusan atau kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan yang di dalamnya tersirat supaya terwujud kesejahteraan seluruh masyarakat. Adapun kebijakan yang diterapkan untuk mewujudkan kesejahteraan diatas ialah dengan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan pasar barang dan kebijakan moneter yang berkaitan dengan pasar uang. (Sudirman, 2014: 1)
Kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan kebijakan moneter, ditetapkan oleh otoritas moneter yang dalam hal ini adalah bank sentral dengan cara mengubah besaran moneter dan suku bunga uang yang pelaksanaannya dilakukan oleh otoritas moneter dan lembaga keuangan. (Sudirman, 2014: 2)
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana masalah yang timbul di masyarakat terkait kebijakan fiskal?
2. Bagaimana masalah yang timbul di masyarakat terkait kebijakan moneter?
1.3 Tujuan
Pembahasan mengenai ­­kebijakan fiskal dan moneter di lingkungan sekitar ini bertujuan agar pembaca dapat memahami apa dampak yang ditimbulkan terkait kebijakan khususnya fiskal dan moneter yang diterapkan oleh pemerintah.



Bab II
Kajian Teori
2.1 Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan keputusan. Kebijakan senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan juga berorientasi kepada tindakan (action-oriented), sehingga dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan (Suharto, 2006).

2.2 Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal yaitu kebijakan yang berhubungan dengan pajak, yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana Departemen Keuangan sebagai pihak yang berwenang untuk mengkaji, menganalisis, dan mengimplementasikan serta mengevaluasi sejauh mana penerapan kebijakan tersebut mencapai tingkat optimalnya serta solusi apa yang harus diambil jika terdapat hambatan-hambatan yang timbul dari para wajib pajak tersebut.(Fahmi: 2018)
Yuswar Zainul dan Mulyadi Subri (dalam Fahmi, 2018: 67) mengatakan kebijakan fiskal adalah kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) uang oleh pemerintah.
Sedangkan menurut   kebijakan fiskal, yaitu kebijakan pemerintah dalam bidang pengeluaran dan pendapatannya dengan tujuan untuk menciptakan tingkat kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi. (Sukirno, S, 2007: 234)
Jadi dapat disimpulkan pengertian dari kebijakan fiskal yaitu kebijakan yang dibuat pemerintah yang berkaitan dengan pendapat negara dalam hal ini termasuk pajak dll dan pengeluaran negara atau belanja negara.
Dalam menjalankan perekonomian suatu negara, kebijakan fiskal mempunyai peranan yang sangat penting. Beberapa fungsi dan kegunaan kebijakan fiskal antara lain adalah untuk memobilisasi sumber daya seperti meningkatkan investasi, menyediakan infrastruktur dan pengelolaan energi. Kegunaan lain dari kebijakan fiskal adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan (Restrepo, 2011).
Selain itu, kebijakan fiskal dapat pula digunakan untuk menstabilkan harga, karena kebijakan ini dapat mempengaruhi efek inflasi atau deflasi dalam suatu perekonomian, seperti operasi pasar, penerapan pajak dan subsidi. Yang tak kalah penting dari fungsi kebijakan fiskal adalah sebagai instrumen untuk meminimalkan ketidak merataan pendapatan dan kekayaan masyarakat, sehingga ada fungsi distribusi dan alokasi dalam sebuah kebijakan fiskal yang diambil antara lain pengenaan pajak kepada orang kaya dan pemberian subsidi kepada orang miskin (Restrepo,2011)


2.2.1    Tujuan kebijakan fiskal
Adapun tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mendorong terwujudnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berlangsung secara berkeadilan dan berdampak pada terciptanya kemakmuran ekonomi rakyat yang sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, dengan kata lain dibutuhkan mekanisme strategi fiskal untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan mengembangkan strategi fiskal utama, yaitu:
1. optimalisasi peningkatan pendapatan negara
2. efisiensi belanja negara dan peningkatan belanja produktif untuk mendukung program prioritas, serta
3. mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif, dan berkelanjutan, pemerintah menargetkan jumlah penduduk miskin akan dapat berkurang menjadi satu digit dan kesenjangan social dapat dikurangi.
2.3 Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi yang lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). (Rahardja dan Manurung: 2002).
Adapun pengertian kebijakan moneter menurut (Fahmi, 2018: 3) yaitu kebijaksanaan yang berhubungan dengan pengendalian jumlah uang yang beredar, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah bank sentral (central banking) lebih tepatnya untuk Indonesia adalah Bank Indonesia yang biasa disebut the last of resort.
Dari pengertian kebijakan moneter diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan moneter ialah kebijakan terkait jumlah uang yang beredar dengan tujuan untuk mengarahkan perekonomian yang diinginkan.
2.3.1 Instrumen Kebijakan Moneter
Ada tiga instrumen utama yang digunakan untuk mengatur jumlah uang
beredar, yaitu:
a. Operasi Pasar terbuka (open market operation)
b. fasilitas diskonto (discount rate),
c. rasio cadangan wajib  (reserve requirement ratio), dan
d. kebijakan kredit ketat.
Di luar ketiga instrumen tersebut pemerintah dapat melakukan imbauan moral (moral suation).
a. Operasi pasar terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka adalah pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government securities). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga (open market selling). Dengan demikian uang yang ada dalam masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang. Sebaliknya, jika ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menjual kembali surat-surat berharga tersebut (open market buying). Guna mengefektifkan operasi pasar terbuka ini, Bank Indonesia telah mengembangkan kedua instrumen tersebut dengan menambahkan fasilitas repurchase agreement (repo) ke masing-masing instrumen sehingga saat ini dikenal SBI Repo atau SBPU repo
b. Fasilitas diskonto (discount rate)
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar.
c. Rasio cadangan wajib  (reserve requirement ratio)
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar. Jika rasio cadangan diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.
d. Kebijakan kredit ketat
Instrumen lain yang dapat digunakan pemerintah adalah kebijakan pemberian kredit yang diperketat. Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Conditon of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat dikontrol. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi.



Bab III
Pembahasan
3.1 Permasalah terkait kebijakan fiskal yang ada di lingkungan sekitar
Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, kebijakan fiskal yaitu kebijakan yang terkait dengan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Salah satu pendapatan pemerintah yaitu dari sektor pajak. Sedangkan salah satu pengeluaran pemerintah yaitu dengan pemberian subsidi kepada masyarakat. Maka dari itu kehadiran pajak dan subsidi ini tidak bisa lepas dari keberadaan masyarakat.
Dalam beberapa waktu lalu telah terjadi kasus terkait dengan penunggakan pajak senilai Rp 3,29 Miliar oleh pengusaha minuman ber alkohol asal kabupaten Madiun. Selama ini wajib pajak berinisial L tersebut tak pernah menghiraukan saat ditagih oleh pihak pajak dan juga teguran hingga memberitahukan surat paksa pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2017. Wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya hingga dilakukan penyanderaan oleh tim petugas dari pajak dan korwas. Saat ini pengusaha tersebut telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo.
Permasalahan selanjutnya terkait dengan subsidi pupuk. Para petani di Madiun khususnya salah seorang petani di kelurahan Nglames merasa cemas dengan kebijakan pemerintah terkait pemangkasan kuota pupuk bersubsidi hingga 50 persen dari kuota tahun lalu. Petani tersebut resah bila tak bisa menanam padi karena langkanya pupuk bersubsidi. Namun sampai saat ini petani tersebut belum mengalami kesulitan dalam awal musim tanam tahun ini.
Akan tetapi petani tersebut akan ketersediaan pupuk bersubsidi ini masa tanam kedua dan ketiga nanti. Hal ini karena jatah pupuk subsidi tersebut telah habis digunakan pada musim tanam pertama.
Dia menyayangkan kebijakan pemerintah yang mengurangi pupuk bersubsidi bagi petani. Menurutnya pupuk menjadi andalan bagi petani supaya tanaman padinya bisa tumbuh sehat dan hasil panen bisa berlimpah.
3.2 Permasalah terkait kebijakan moneter yang ada di lingkungan sekitar
Kebijakan moneter yaitu kebijakan yang terkait dengan jumlah uang yang beredar. Jika uang beredar di masyarakat jumlahnya banyak, maka tingkat harga barang dan jasa akan meningkat,  lalu harga bergejolak (tidak stabil), maka terjadi Inflasi. (kompasiana.com)
Dalam hal mengontrol jumlah uang yang beredar agar tetap stabil dan tidak mengakibatkan deflasi/inflasi, pemerintah memiliki instrumen kebijakan moneter. Salah satunya yaitu kebijakan kredit ketat sebagai salah satu syarat saat akan mengajukan pinjaman bank.
Hal ini terjadi saat akan melakukan pinjaman kepada bank. Bank harus mempertimbangkan 5C seperti yang telah disebutkan diatas, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Conditon of Economy. Tujuannya yaitu untuk memberikan kredit selektif bagi calon debitur.
Selanjutnya krisis moneter tahun 1998. Diambil dari buku Monetary Policy Strategy (2007) karya Frederic S Mishkin, krisis moneter adalah krisis yang berhubungan dengan keuangan suatu negara. (sumber: kompas.com).
Dikutip dari cnbc Indonesia kala itu mata uang rupiah memang terpuruk. Bahkan nilai tukar rupiah pernah mencapai Rp 16.800/dolar AS, terlemah sepanjang sejarah Indonesia. Penyebabnya dari faktor eksternal dan internal. Dari luar negeri, kala itu mata uang Asia memang berguguran. Baht Thailand, peso Filipina, won Korea Selatan, dolar Hong Kong, dan lain-lain semua tumbang. Tidak terkecuali rupiah.

Memasuki 1998, baht melemah 56%. Won terkoreksi 68%, sementara rupiah anjlok nyaris 71%. Pelemahan rupiah memang yang paling dalam kala itu. Dari dalam negeri, Paket Oktober (Pakto) 1988 membuat sektor keuangan Indonesia begitu bebas sehingga dana asing mengalir deras ke perbankan dan pasar modal. Begitu pemerintah melepas nilai tukar sesuai harga pasar, rupiah semakin melemah. Investor asing kehilangan kepercayaan dan meninggalkan Indonesia. Rupiah yang sudah jatuh pun semakin terpuruk.
Gejolak rupiah berimbas ke seluruh sendi perekonomian. Perusahaan-perusahaan yang kala itu begitu bernafsu melakukan ekspansi bermodal utang dari luar negeri kalang-kabut. Utang yang harus mereka bayar membengkak karena pelemahan rupiah.
Akibat banyaknya perusahaan yang kolaps, perbankan pun terkena getah. Kredit macet di mana-mana membuat bank merugi. Pada 1 November 1997, ada 16 bank dilikuidasi. Tidak hanya rugi karena kredit macet, bank juga diserbu oleh masyarakat yang ingin menarik uangnya. Kepercayaan masyarakat kepada bank mencapai titik nadir. Gara-gara dolar yang tinggi, harga barang-barang di dalam negeri pun melonjak. Maklum, Indonesia masih mengimpor barang dari luar negeri, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging sapi, kedelai, gandum, dan sebagainya. Perusahaan banyak yang tutup, harga barang melonjak, dampaknya adalah angka pengangguran dan kemiskinan meroket. Krisis moneter pun berubah menjadi gejolak sosial-politik.



Daftar Pustaka
Alam, S. (2007). Ekonomi untuk SMA dan MA kelas X. Jakarta: Esis
Cnbcindonesia.com, “Rupiah, Krismon dan Periode Kelam Indonesia”, 15 Januari 2018, https://www.cnbcindonesia.com/opini/20180115120347-14-1467/rupiah-krismon-dan-periode-kelam-indonesia [diakses 27 Maret 2020]
Fahmi, I. (2018). Pengantar Perekonomian Indonesia. Bandung: Alfabeta
Faktualnews.co, ­­“Tunggak Pajak Rp 3,29 M, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera di Rutan Ponorogo”, 26 Februari 2020, https://faktualnews.co/2020/02/26/tunggak-pajak-rp-329-m-pengusaha-minuman-di-madiun-disandera-di-rutan-ponorogo/196939/ [diakses pada 18 Maret 2020]
Falahi, A. (2015). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU DI KOTA MEDAN. Hal 10
Helmi, M. (2019). Dasar-dasar Perekonomian Indonesia. Depok: Rajawali Pers
Kompas.com. “Krisis Moneter: Pengertian Hingga Dampaknya”, 20 Desember 2019, https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/080000969/krisis-moneter-pengertian-hingga-dampaknya?page=all [diakses 27 Maret 2020]
Kompasiana.com, ­­“ "Jumlah Uang Beredar" or "Money Supply" ”, 23 Maret 2016, https://www.kompasiana.com/rabiahmea/56f24d50737e61971020e38c/jumlah-uang-beredar-or-money-supply [diakses pada 18 Maret 2020]
Murwani, S. (2007). ANALISIS KEBIJAKAN MONETER KAITANNYA DENGAN PENANAMAN MODAL ASING:  PENDEKATAN TAYLOR RULE. Hal 17
Nurlina dan zurjani. (2018). Dampak Kebijakan Fiskal dan Monter dalam  Perekonomian Indonesia. JURNAL SAMUDRA EKONOMIKA, VOL. 2, hal 129
Sudirman, W. (2014). Kebijakan Fiskal dan Moneter. Jakarta: Kencana
Surabaya.bisnis.com, “Petani di Madiun Khawatirkan Pemangkasan Kuota Pupuk Bersubsidi”, 18 Februari 2020, https://surabaya.bisnis.com/read/20200218/532/1202730/petani-di-madiun-khawatirkan-pemangkasan-kuota-pupuk-bersubsidi [diakses pada 18 Maret 2020]

5 komentar:

  1. Siang mbak siti marhamatul aulia .. Saya arif 010 izin tanya... Upaya apa saja pemerintah untuk mentabilkan perekonomian melalui kebijakan fisakl dan kebijakan moneter?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih mas arif atas pertanyaannya. Jadi dalam hal ini kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian yaitu kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja negara. Dalam hal ini terkait pajak dan subsidi. Dengan adanya pajak tersebut ekonomi akan berjalan dan nantinya pajak tersebut juga dapat digunakan untuk pemberian subsidi kepada masyarakat seperti contoh subsidi BBM yang akan menopang masyarakat menengah kebawah. Untuk kebijakan moneter ini kaitannya dengan peredaran uang jadi hal ini dilakukan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentra. Kegiatan moneternya yaitu mengatur jumlah uang beredar dengan cara menetapkan suku bunga, menetapkan cadangan kas minimum serta menerapkan kredit ketat. Mungkin sekian jawaban yang bisa saya berikan semoga membantu.

      Hapus
    2. Terimakasaih mbak siti atas jawabannya

      Hapus
  2. Selamt siang mba siti, menurut mba siti kebijakan moneter dan fiskal ini apakah sudah bisa membatu tuntas permasalahan pemerintah dalam bidang perekonomian ?? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik mbak Dila sebelumnya terimakasih atas pertanyaannya. Jadi menurut saya pribadi, masalah ekonomi sendiri masalah yang belum bisa teratasi sepenuhnya apalagi di Indonesia yang masih menjadi negara berkembang. Namun dengan kebijakan fiskal dan moneter yang selama ini diambil, mampu mengurangi resiko buruk dari perekonomian yang tidak stabil. Tentu hal ini membutuhkan waktu mbak Dila seperti yang saya sebutkan sebelumnya bahwa perekonomian di Indonesia belum sepenuhnya teratasi masih harus dibenahi yaitu dengan kebijakan fiskal dan moneter.

      Hapus